Bismillaahirrahmanirrahiim.
Kajian kitab Riyadush Shalihin yang dibawakan Ustadz Zaid Susanto tadi membahas hadits ke-219.
Dari hadits tersebut bisa diambil kaedah umum dalam masalah peradilan, yakni seorang Qadhi/hakim hanya sebatas mendengar orang yang berseteru (dua belah pihak), terkadang hujjah salah satunya lebih kuat dibandingkan yang lain.
Salah satu adab Qadhi/hakim tatkala memutuskan sebuah perkara, hendaklah dia “mengancam” orang yang akan bersaksi dengan kalimat “Ittaqillaah”.
Faedah-faedah yang bisa dipetik dari hadits tersebut, yaitu :
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia biasa, tidak mengetahui perkara yang ghaib dan tidak mengetahui apa yang ada di hati manusia. Hanyasaja beliau diberi wahyu oleh Allah Ta’ala. Beliau adalah seorang hamba yang diutus.
2. Qadhi memutuskan perkara di antara dua orang yang berseteru dengan melihat bukti-bukti dan qarinah (sesuatu yang bisa menguatkan dugaan).
Kaedah : kita hanya bisa menghukumi secara zhahir.
3. Wajib bagi seorang hakim untuk tidak memutuskan suatu perkara, kecuali setelah mendengar dari dua belah pihak.
4. Apabila seorang qadhi salah dalam memutuskan suatu perkara, setelah bersungguh-sungguh mencaritau dan tabayyun, dia tidak berdosa, karena seorang qadhi memutuskan suatu perkara berdasarkan bukti-bukti dan qarinah yang ditunjukkan kepadanya.
5. Kesalahan seorang qadhi tidak berarti bisa mengubah sesuatu yang halal menjadi haram, dan yang haram menjadi halal.
6. Barangsiapa yang dimenangkan atas suatu perkara, padahal dia tau dia menzhalimi saudaramya, maka tidak boleh baginya mengambil hak tersebut, karena seolah-olah mengambil potongan dari api neraka.
7. Hakim/qadhi (seharusnya” mengingatkan orang yang berseteru untuk bertaqwa kepada Allah. Ada baiknya para hakim menghafal, memahami dan menyampaikan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits tentang kezhaliman.
Jangan sampai kita merasa sebuah perkara (yang putusannya tidak sesuai dengan yang seharusnya) itu selesai, tapi ternyata peradilan tersebut (pasti) berlanjut di akhirat kelak.
Last Comments